Welcome to RRAA

RRAA menyediakan bantuan pelayanan dalam lingkup litigasi baik perdata maupun pidana. Kami mengutamakan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi klien melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan negosiasi.

RRAA Firm

RRAA didirikan sejak tahun 2019. Kami menyadari pentingnya kesadaran hukum dalam setiap elemen masyarakat. Menjadikan RRAA hadir sebagai jawaban atas masalah tercederainya “keadilan sosial” yang dialami oleh setiap individu maupun kelompok. Dimana dalam kapasitasnya sebagai profesi yang mulia, RRAA menyediakan bantuan hukum profesional dalam lingkup litigasi maupun corporate & commercial.

Berpedoman misi untuk bekerja secara profesional berdasarkan ilmu hukum dinamis yang sesuai etika profesi, RRAA memberikan layanan solutif serta berintegritas tinggi dengan pelayanan hukum komprehensif yang cepat dan tepat

Lingkup Pelayanan

LITIGASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

RRAA menyediakan bantuan pelayanan dalam lingkup litigasi baik perdata maupun pidana. Kami menyadari bahwa tidak setiap masalah harus diselesaikan melalui jalur litigasi yang memakan proses serta waktu bagi klien kami. Dengan demikian, kami juga mengutamakan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi klien melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan negosiasi. RRAA juga memiliki kemampuan untuk menyelesaikan perkara dalam lingkup litigasi komersial yang disebabkan atas pelanggaran atas kewajiban dalam kontrak maupun kepailitan

CORPORATE & COMMERCIAL

Kami menyediakan bantuan hukum terhadap klien serta mengedepankan persiapan yang menyeluruh terhadap segala urusan komersial agar menghindari masalah yang timbul di kemudian hari. Hal ini mencakup pendirian perseroan, perjanjian bisnis, bantuan dalam investasi asing sesuai dengan negative list yang ditetapkan BPKM serta bantuan dalam mengelola compliance maupun pendaftaran dan pengurusan license agar kemudian bisnis yang klien kami jalankan dalam berjalan secara efektif dan efisien.

Team Kami

Erick F. Ang.

Pengacara berizin yang terlah berpraktik di Indonesia Sejak 2017 dengan bidang spesialiasi di Litigasi. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Surabaya, Indonesia dan merupakan anggota dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Saat bekerja dengan klien, beliau telah mengembangkan keahlian dan pengalaman khusus dalam Perdata Umum, Kepailitan, Perburuhan, PTUN, Properti, Hukum Lingkungan dan Kepolisian.

D. Reinardus

Advokat yang telah berpraktik di Indonesia Sejak awal 2019 dengan spesialiasi di Litigasi maupun non-litigasi. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Surabaya, Indonesia dan merupakan anggota dari Perhimpuan Advokat Indonesia (PERADI). Saat bekerja dengan klien, beliau telah mengembangkan keahlian mitigasi dan pengalaman khusus dalam Perdata Umum dan Kepolisian.

W. Widyasari, S.

Meraih gelar Magister Hukum dari Zhengzhou University, Tiongkok. Beliau telah berkiprah sebagai Ahli Bahasa Mandarin–Bahasa Indonesia di RRAA Law Firm sejak tahun 2019, dengan fokus pada penerjemahan dan pendampingan komunikasi hukum lintas bahasa dalam berbagai urusan hukum dan bisnis.

K.A. Handayani, S.H.

K.A. Handayani, S.H. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Surabaya, K.A. Handayani, S.H. merupakan seorang praktisi hukum yang memiliki keahlian khusus dalam bidang mitigasi risiko dan manajemen aset. Dengan latar belakang pendidikan yang solid dan pengalaman yang mendalam, beliau berkomitmen untuk memberikan solusi hukum yang efektif dan terpercaya kepada kliennya.

Portfolio